🐃 Tugas Dan Wewenang Pengadilan Negeri Adalah

Dasar Hukum. Dasar hukum terbitnya UU 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan Khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan. Pengadilan Perikanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Tempat Kedudukan[sunting | sunting sumber] Pengadilan Negeri sendiri berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota. Dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, Pengadilan pada Tingkat pertama, serta Pengadilan Negeri dibuat oleh Menteri Kehakiman melalui persetujuan dari Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan hukum pengadilan yang mencakup satu kabupaten/kota. 77 KUHAP dan Pasal 95 KUHAP.1 Pasal 1 angka 10 KUHAP mengatakan, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang (KUHAP) tentang: a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. b. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Dalam hal membangun karakter bangsa diera globalisasi peradilan tingkat pertama juga memberikan peran penting dalam menahan tersangka dengan alasan dan bukti yang kuat. b. Peradilan Tingkat Kedua Tugas dan Wewenang Pengadilan. Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak terdapat dalam UU No. 14 Tahun 2002 yakni pada Pasal 31, 32 dan 33, rangkumannya adalah sebagai berikut. Pengadilan Pajak mempunyai wewenang yang bersifat administratif yang artinya mempunyai ruang lingkup berada dalam administrasi negara. Mempunyai tugas dan wewenang untuk Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Baca juga: Lembaga Negara masa Demokrasi Terpimpin. Bidang ketertiban dan ketenteraman umum; Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri Depok tercantum dalam . UU Nomor 2 T ahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk meme riksa dan . Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Mdqg0I.

tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah